Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merekomendasikan seluruh 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Nantinya, regulasi-regulasi yang tertuang dalam PPKM Darurat ini akan disebarluaskan melalui Surat Edaran (SE) ke Wali Kota dan Bupati serta sampai ke tingkat RT dan RW.
"Mayoritas akan ditutup kecuali yang esensial, dan fundamental," kata Emil, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juli 2021.
600x100
"Jadi, mal akan ditutup, rumah ibadah juga ditutup, tempat-tempat wisata, kegiatan-kegiatan kepublikan akan ditutup, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away selama periode ini (PPKM Darurat)," sambungnya.
Emil, begitu ia disapa, menyebut ada 12 wilayah di Jabar berstatus zona merah atau level 1, sekitar 14 wilayah berstatus level 3, dan menurut pantauan Pemerintah pusat, terdapat satu daerah di Kabupaten Tasikmalaya berstatus level 2 atau zona hijau.
Meski demikian, pihaknya tetap merekomendasikan Kabupaten Tasikmalaya itu untuk melaksanakan PPKM Darurat.
"Jadi kesimpulannya, seluruh 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM Darurat," tutupnya. (AB)
No comments on Seluruh 27 Wilayah di Jawa Barat Akan Terapkan PPKM Darurat
Post a Comment